Pembelajaran ditahun Pelajaran 2020/2021
Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun ajaran baru dan akademik baru dimasa pandemi Covid-19

By Anis Abdullah 17 Nov 2012, 08:14:51 WIB Regulasi Pendidikan
Pembelajaran ditahun Pelajaran 2020/2021

Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun ajaran baru dan akademik baru dimasa pandemi Covid-19

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/06). Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru. Para pembicara: 2:56 - Prof. Dr. Agus Sartono, M.B.A, Deputi Menteri Bidang Pendidikan dan Agama, KEMENKO PMK 9:15 - Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 38:38 - Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A., Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama 46:10 - Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, SP.RAD. (K), Menteri Kesehatan 51:21 - Drs. Eko Subowo, M.B.A., Dirjen. Bina Administrasi Kewilayahan, KEMENDAGRI 1:04:10 - Letjen TNI Doni Monardo, Kepala BNPB - Ketua Pelaksana Gusus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 1:15:04 - H. Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI Moderator: Prof. Ainun Na'im, Ph.D., Sekretaris Jenderal KEMENDIKBUD Panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru dan tahun akademim baru di masa pandemi Covid-19 dapat diakses di Halaman Download




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment